Halaman

Sabtu, 13 November 2010

PENTINGKAH MEMILIKI KENDARAAN ???

Berikut saya akan menulis tentang Pentingkah Memiliki Kendaraan ???


Kendaraan

Definisi Kendaraan :
Kendaraan atau angkutan atau wahana adalah alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh makhluk hidup. Kendaraan ini biasanya buatan manusia (mobil, motor, kereta, perahu, pesawat), tetapi ada yang bukan buatan manusia dan masih bisa disebut kendaraan, seperti gunung es, dan batang pohon yang mengambang. Kendaraan tidak bermotor dapat juga digerakkan oleh manusia atau ditarik oleh hewan, seperti gerobak.

Manfaat Memiliki Kendaraan :
  • Menghemat waktu
  • Menghemat tenaga
  • Mempersingkat jarak tempuh antara A dan B
  • dsb.
Kekurangan memiliki kendaraan :
  • Boros BBM
  • Boros Biaya Perawatan
  • Menimbulkan Kemacetan
  • dsb.
Kepemilikan kendaraan pada jaman sekarang sudah semakin menjamur, oleh karena itu berdampak pada kemacetan yang ditimbulkannya. Terutama didaerah Ibu Kota yaitu DKI Jakarta . Berikut, saya akan membahas sedikit tentang dampak kemacetan yang telah menjamur .

Kemacetan
Definisi Kemacetan :
Kemacetan lalu lintas adalah suatu keadaan atau situasi yang terjadi di satu atau beberapa ruas lalu lintas jalan dimana arus kendaraan bergerak sangat lambat tidak semestinya hingga stagnan sehingga menyebabkan terganggunya aktifitas dan pergerakan pemakai jalan.

Dampak Kemacetan Lalu Lintas 
Kemacetan sudah pasti akan menimbulkan kerugian namun saking banyaknya, belum pernah (dan tidak akan pernah) ada yang dapat menghitung secara tepat jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan lalulintas. Menurut pakar lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Dr Firdaus Ali, MSc (2009), diperkirakan akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta mengakibatkan kerugian pada seluruh warga Ibu Kota yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 28 triliun per tahun.

Dampak negatif kemacetan lalu lintas yang dapat dirasakan langsung atau tidak langsung, yaitu:
  1. Kerugian waktu.
  2. Kerugian ekonomi karena boros bahan bakar (BBM), terganggunya jadwal bisnis dan kegiatan keluarga dengan segala macam dampak yang mengikutinya.
  3. Stress dan kelelahan dengan segala akibatnya, seperti mudah tersinggung, mudah marah, dan turunnya produktivitas.
  4. Penurunan kualitas udara di Jakarta akibat meningkatnya kadar zat-zat pencemar utama yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor dengan rentetan dampak lainnya seperti penyakit dan berkontribusi besar pada terjadinya pemanasan global.
  5. Lesunya dunia pariwisata Jakarta.
  6. dan masih banyak lagi kerugian yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.
Faktor faktor Penyebab Kemacetan Lalu Lintas
Banyak faktor yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas. Menurut sumbernya, kemacetan lalu lintas disebabkan oleh 4 faktor utama yaitu:
1. Faktor jalan raya (ruang lalu lintas jalan)
2. Faktor kendaraan
3. Faktor manusia (pemakai jalan)
4. Faktor lain


1. Faktor Jalan raya (ruang lalu lintas jalan)
Faktor jalan raya adalah faktor-faktor yang berasal dari kondisi jalan raya itu sendiri. Buruknya kondisi ruang lalu lintas jalan akan menghambat pergerakan pengguna jalan.

Penyebab buruknya kondisi jalan raya antara lain: adanya kerusakan sebagian atau seluruh ruas jalan, daya tampung (kapasitas) yang rendah dari ruang lalu lintas jalan atau boleh diartikan jumlah kendaraan yang melintas/beredar melebihi daya tampung jalan secara semestinya, ruang lalu lintas jalan dipakai untuk urusan yang bukan semestinya, dan pemanfaatan yang keliru dari ruang lalu lintas jalan.
  
2. Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan adalah faktor-faktor yang berasal dari kondisi kendaraan yang melintasi jalan raya. Berbagai hal yang menyangkut kondisi kendaraan bisa berupa: jenis, ukuran, kuantitas (jumlah) dan kualitas kendaraan yang melintas di jalan raya. Misal: jumlah kendaraan yang beroperasi/melintas melebihi atau ada potensi melebihi daya tampung jalan raya, beroperasinya jenis dan ukuran kendaraan tertentu yang berpotensi memacetkan arus lalu lintas.

3. Faktor manusia (pemakai jalan)
Faktor manusia adalah faktor-faktor yang berasal dari manusia selaku pemakai jalan. Berbagai hal menyangkut manusia antara lain: sikap, perilaku dan kebiasaan (behavior) yang kurang tepat ketika menggunakan jalan raya sehingga berakibat kemacetan lalu lintas. Misal: sikap mementingkan diri sendiri, tidak mau mengalah, congkak, arogan, serta menganggap bahwa melanggar aturan berlalu lintas adalah hal biasa.

4. Faktor Lain
Banyak faktor lain selain ketiga faktor (komponen) di atas yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, misalnya: penerapan yang keliru terhadap kebijakan dan undang-undang lalu lintas angkutan jalan, kurangnya jumlah petugas pengatur lalu lintas, demonstrasi, kerusuhan, dan cuaca (hujan deras dan banjir).

Alternatif Pemecahan Masalah
Untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas di Jakarta, tidak dapat dicapai dengan cara-cara yang 'biasa', harus dilakukan upaya-upaya (intervensi) terobosan yang 'tidak biasa' dan mungkin (maaf) 'sedikit gila.' Agar tingkat kemacetan di Jakarta dapat direduksi, maka upaya-upaya terobosan ini harus dilakukan secara sungguh-sungguh (serius, menyeluruh, tidak setengah-setengah), tidak pilih bulu, tegas dan berani walau berisiko mendapat banyak pertentangan. Upaya-upaya terobosan yang disusun berdasarkan faktor-faktor penyebab kemacetan di atas sebagian besar akan berkonsekwensi/memerlukan adanya perubahan kebijakan transportasi. Upaya-upaya itu adalah:

1. Perbaikan faktor jalan raya.
Prinsip upaya perbaikan faktor jalan raya adalah semua upaya (intervensi) dengan target kepada jalan raya yang bertujuan untuk memperluas lebar jalan dan memperoleh atau 'merebut' kembali pemanfaatan jalan raya yang selama ini disalahgunakan atau dimanfaatkan secara keliru. Upaya-upaya yang dapat ditempuh antara lain:
  • Perbaikan jalan-jalan yang rusak/berlubang.
  • Pelebaran jalan di ruas-ruas jalan yang masih memungkinkan untuk dilebarkan.
  • Melarang penggunaan jalan dan atau trotoar untuk berbisnis/usaha, misal: bongkar muat barang di tepi jalan, pedagang kaki lima. Trotoar hanya boleh digunakan bagi pejalan kaki.
  • Menertibkan atau melarang penggunaan jalan raya untuk area parkir dan tempat mangkal ojek sepeda motor di kawasan dalam kota, menertibkan pengemis, pedagang asongan dan anak jalanan beroperasi di persimpangan jalan.
  • Melarang angkutan umum ngetem (mangkal atau berlama-lama berhenti) di pinggir jalan, melarang adanya "terminal bayangan."
  • Memindahkan pengoperasian Bus Trans Jakarta dari jalur yang sekarang digunakan (bus way) ke jalur/jalan tol dalam kota.
  • Sejalan dengan poin di atas, menghentikan pengoperasian jalan tol dalam kota dan mengalihfungsikan untuk jalur bus Trans Jakarta (bus way).
  • Memisahkan jalur sepeda motor dengan jalur mobil di ruas-ruas jalan tertentu pada hari kerja.
  • Menerapkan sistem "Tarif Jalur Padat" yang mengharuskan pengemudi membayar jika melalui ruas jalan raya tertentu pada saat lalu lintas padat.
  • Membuka jalan-jalan tembus yang baru.
  • Mempercepat pembangunan Mas Rapid Transit (MRT) berbasis jaringan kereta api yang sudah lama direncanakan. Namun perlu diperbandingkan dan hitung ulang untung rugi pembangunan MRT antara MRT berbasis Underground Tunnel Construction (subway) dengan MRT berbasis fly over, antara lain dari sisi pembiayaan, keamanan, biaya pemeliharaan, dan daya tahan dengan memperhitungkan faktor kerentanan lapisan bawah tanah Jakarta serta mengingat Jakarta masih rentan terhadap banjir dan keberhasilan pengendalian banjir. Penulis lebih condong memilih MRT berbasis flyover (jalan layang) dengan pertimbangan untuk puluhan tahun kedepan pengelola tidak perlu mengkhawatirkan jalan flyovernya terkena banjir, juga dari aspek kemudahan pemeliharaan dibandingkan MRT berbasis subway.
  • 'Membersihkan' jalan raya tiga kali sehari (bahkan setiap saat pada hari kerja) dari kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tertentu, misalnya dengan upaya sanksi denda, menderek atau merantai kendaraan yang diparkir seenaknya.
2. Perbaikan faktor kendaraan.
Prinsip upaya perbaikan faktor kendaraan adalah semua upaya dengan target kepada kendaraan yang ditujukan untuk membatasi volume kendaraan yang melintasi jalan raya, memperbesar daya muat orang (penumpang) dan atau barang yang dapat diangkut, dan menurunkan tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor, karena tujuan dari adanya jalan raya adalah untuk memindahkan orang dan barang, bukan kendaraan. Kendaraan hanya sekedar menjadi alat pengangkut.

Menurut hasil jajak pendapat pada infodokterku.com yang dilakukan sejak bulan September 2010 dengan pertanyaan "Menurut pendapat Anda, jenis kendaraan apa yang punya kontribusi paling besar dalam menimbulkan kemacetan di jalan-jalan Ibukota (Jakarta)?" Hasilnya per tanggal 10 November 2010, berturut-turut sebesar 64,58% responden menjawab mobil, 18,75% menjawab angkutan umum dan 16,67% menjawab sepeda motor punya kontribusi paling besar dalam menimbulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Berdasarkan hasil jajak pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mobil dan angkutan umum merupakan kontributor terbesar yang menimbulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Oleh karena itu upaya-upaya untuk membatasi volume kendaraan dan memperbesar daya muat orang dan atau barang hendaknya lebih dikonsentrasikan pada intervensi yang ditujukan kepada kendaraan jenis mobil dan angkutan umum namun tetap tidak melupakan untuk terus memantau gerak-gerik sepeda motor (dan tetap menerapkan sanksi yang tegas bila sepeda motor melanggar undang-undang lalu lintas).

Upaya-upaya pada faktor kendaraan yang dapat ditempuh antara lain:
  • Membatasi jumlah mobil pribadi yang boleh dimiliki.
  • Membatasi jumlah maksimum angkutan umum per trayek yang boleh beroperasi.
  • Membatasi penggunaan mobil pribadi. Cara pembatasannya bisa bermacam-macam, misalnya: pembatasan usia mobil yang boleh berlalu-lalang berdasarkan tahun keluaran mobil, pengaturan nomor genap dan ganjil dari plat nomor kendaraan yang boleh beroperasi secara bergantian setiap hari, menerapkan "Zona Bebas Mobil" pada ruas jalan dan hari-hari tertentu sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi pencemaran udara, menggalakkan pariwisata, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  • Melarang beroperasinya mobil pribadi 'berbadan lebar' pada hari kerja (senin sampai jumat).
  • Memaksimalkan jumlah penumpang yang dapat diangkut pada mobil pribadi di ruas jalan tertentu pada hari-hari dan jam tertentu, misal: penerapan five in one (bukan three in one seperti sebelumnya).
  • Sejalan dengan penerapan poin di atas, memperluas area penerapan five in one bagi mobil pribadi.
  • Menerapkan kebijakan yang mengatur tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor, termasuk melarang beroperasinya kendaraan jenis: bajaj dan sepeda motor bermesin 2 tak.
3. Perbaikan faktor manusia (pemakai jalan).
Prinsip upaya perbaikan faktor manusia adalah semua intervensi dengan target kepada pemakai jalan (termasuk pengemudi, tukang ojek, tukang parkir, pedagang kaki lima, pejalan kaki dan pemakai jalan lainnya) dengan tujuan utama merubah sikap, kebiasaan dan perilaku (behavior) yang selama ini secara keliru diterapkan, misal: sikap mementingkan diri sendiri, saling serobot, tidak mau mengalah, congkak, arogan, membuang sampah di jalan raya, dan melanggar aturan lalu lintas dianggap sebagai perilaku yang benar dan tidak memalukan.

Merubah sikap dan perilaku masyarakat tidak semudah membalik telapak tangan tetapi memerlukan waktu panjang dan berkesinambungan. Upaya ini dapat dilakukan antara lain melalui promosi di media elektronik, surat kabar dan memberi contoh yang baik. Masyarakat tidak akan mudah berubah tanpa adanya intervensi langsung dari petugas, oleh karena itu yang terpenting Petugas/Polisi Lalu lintas sebagai penegak keadilan di jalan raya harus mampu menegakkan keadilan di jalan tanpa pandang bulu menindak tegas para pelanggar yang termasuk:
  • Penyerobot lampu merah.
  • Pengendara sepeda motor yang melawan arus, tidak memakai helm dan melanggar rambu/aturan lalu lintas.
  • Pengendara yang berhenti di tempat yang dilarang.
  • Pengendara yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan.
  • Pejalan kaki yang menyeberang di tempat yang tidak diperbolehkan untuk menyeberang.
  • Pedagang asongan, pengemis, anak jalanan.
  • Pelanggar rambu lalulintas lainnya.
  • Menerapkan peraturan secara konsekwen yaitu berupa denda tinggi kepada pelanggar undang-undang lalu lintas (termasuk pembuang sampah ke jalan).
4. Perbaikan faktor lainnya.
Perbaikan faktor lainnya adalah intervensi lain yang dapat dilakukan selain ketiga jenis intervensi di atas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain:
  1. Menerapkan undang-undang lalu lintas angkutan jalan secara konsekwen.
  2. Menambah jumlah personel pengatur dan polisi lalulintas terutama pada jam-jam pergi dan pulang kantor.
  3. Mengatasi banjir yang menjadi masalah besar bagi Jakarta.
  4. Memindahkan Ibukota Indonesia dari Jakarta ke kota lain di luar pulau Jawa.
  5. Mengeluarkan kebijakan yang melibatkan sektor lain, misal: penerapan waktu pulang dan pergi kerja dan sekolah tidak berbarengan tetapi diatur berdasarkan kebutuhan dan situasi kepadatan lalu lintas di suatu kawasan dimana waktu pergi dan pulang dapat diatur secara bergilir.
  6. Menerapkan tiga atau empat hari kerja dalam seminggu yang harinya diatur secara bergantian dalam setiap kawasan, dengan berpedoman pada prinsip untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
  7. Menerapkan kerja jarak jauh dan pendidikan jarak jauh melalui pemanfaatan teknologi komunikasi/internet.
Jadi, jawaban dari Pentingkah Memililiki Kendaraan ??? ialah, memang penting dan bermanfaat seperti yang telah disebutkan diatas. Namun, efek dari kepemilikan kendaraan yang semakin menjamur juga mengakibatkan dampak-dampak negatif pada masyarakat seperti yang telah dijelaskan diatas.



 Referensi :
1. http://www.mail-archive.com/ kendal-online@yahoogroups.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it /msg00564.html, diakses 7 Nopember 2010.
2. http://megapolitan.kompas.com/read/2009/09/10/14592832/wow.kerugian.akibat.kemacetan.di.jakarta.rp.28.triliun.setahun, diakses tanggal
     7 Nopember 2010.
3. http://www.pelangi.or.id/othernews.php?nid=3450, diakses 8 Nopember 2010. 
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Wijaya, 2005, Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, Tugas Mata Kuliah Pencemaran Lingkungan dan Penyakit Berbasis Lingkungan,  Universitas Indonesia.

6. Wikipedia Indonesia.